CIREBON - Satuan reserse Kepolisian Polresta Cirebon, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang kakek berinisial UW (64), lantaran mencabuli seorang remaja MR (19) yang mengalami keterbelakangan mental.
Wakapolresta AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, UW tega melakukan pelecehan seksual atau cabul terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental sebanyak dua kali, dalam waktu yang berbeda di sebuah kebun tebu, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Yang pertama di bulan Januari, dan yang keduanya di bulan Februari 2023," kata Dedy saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/02/2023)
 BACA JUGA: Tega! Pria di Palembang Sodomi Kakak Beradik Berusia di Bawah Umur
Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Waka Polres. Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan cara mengajak korban mengangkut pasir ke sebuah daerah. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah kebun tebu pelaku mengajak korban turun dan dibawa ke dalam kebun.
"Di Dalam kebun tebu, korban awalnya menolak permintaan pelalu. Namun, setelah dibujuk dan di iming-imingi diberikan rokok, akhirnya korban terdiam dan menghisap rokok bersama. Kemudian saat korban tengah menghisap rokok, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengarah ke tindakan cabul," katanya.
 BACA JUGA: Miris! Usai Pesta Miras, Remaja Ini Disodomi Lima Pria secara Bergilir
Follow Berita Okezone di Google News