Share

Iming-imingi Korban Uang Rp1.000, Pria Paruh Baya di Salatiga Cabuli Anak Tiri

Angga Rosa, MNC Portal · Rabu 22 Februari 2023 16:38 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 02 22 512 2769510 iming-imingi-korban-uang-rp1-000-pria-paruh-baya-di-salatiga-cabuli-anak-tiri-yrrI6jyO5s.jpg Ayah tiri pelaku pelecehan terhadap anak ditangkap polisi/Foto: Angga Rosa

 

SALATIGA - Seorang pria paruh baya berinisial HS (61) warga Sarirejo, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga, diduga telah mencabuli anak tirinya ED (10).

HS melakukan perbuatan bejat tersebut setelah menjanjikan uang Rp1.000 dan mengajak korban jalan-jalan di alun-alun Pancasila, Salatiga.

 BACA JUGA:Soal Menteri Rangkap Jabatan, Wapres: Selama Ini Sudah Banyak

Korban telah dilaporkan dan ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal ketika tersangka bersama korban menonton televisi di ruang tamu. Kemudian pelaku menghampiri korban yang duduk di kursi berbeda dan mengajak ngobrol.

 BACA JUGA:Pelecehan Anak Tiri oleh Mantan Camat di Bekasi Ternyata Diketahui Ibu Kandungnya

Dalam obrolan pelaku menjanjikan akan memberi uang Rp1.000 serta mengajak korban jalan jalan ke alun-alun Pancasila jika mau menuruti kemauannya.

"Selanjutnya tersangka memangku korban dengan posisi korban menghadap ke depan membelakangi pelaku dan memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban. Lalu kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban," terang Kapolres, Rabu (22/2/2023).

Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga. Selanjutnya pada 17 Februari 2023, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya di Perum Candi Indah, Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Follow Berita Okezone di Google News

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini