Â
SALATIGA - Seorang pria paruh baya berinisial HS (61) warga Sarirejo, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga, diduga telah mencabuli anak tirinya ED (10).
HS melakukan perbuatan bejat tersebut setelah menjanjikan uang Rp1.000 dan mengajak korban jalan-jalan di alun-alun Pancasila, Salatiga.
 BACA JUGA:Soal Menteri Rangkap Jabatan, Wapres: Selama Ini Sudah Banyak
Korban telah dilaporkan dan ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal ketika tersangka bersama korban menonton televisi di ruang tamu. Kemudian pelaku menghampiri korban yang duduk di kursi berbeda dan mengajak ngobrol.
 BACA JUGA:Pelecehan Anak Tiri oleh Mantan Camat di Bekasi Ternyata Diketahui Ibu Kandungnya
Dalam obrolan pelaku menjanjikan akan memberi uang Rp1.000 serta mengajak korban jalan jalan ke alun-alun Pancasila jika mau menuruti kemauannya.
"Selanjutnya tersangka memangku korban dengan posisi korban menghadap ke depan membelakangi pelaku dan memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban. Lalu kedua tangannya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban," terang Kapolres, Rabu (22/2/2023).
Atas kejadian tersebut Ibu Korban DIS melaporkan HS ke Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga. Selanjutnya pada 17 Februari 2023, tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya di Perum Candi Indah, Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Follow Berita Okezone di Google News