BANDUNG - Kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo akan kembali membantu kliennya dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari JPU. Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Ira mengatakan, salinan putusan kasasi dari MA diterimanya dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas salinan itu baru berada di tangannya hari ini, Kamis (23/2/2023).
Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo.
Namun, sebelum melakukan langkah selanjutnya, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Sebab setelah PK, bakal dilanjutkan dengan pengajuan grasi.
Follow Berita Okezone di Google News