Share

Bejat! Ayah di Bandung Lecehkan Putri Kandungnya Berkali-kali

Dila Nashear, MNC Portal · Kamis 23 Februari 2023 21:01 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 02 23 525 2770265 bejat-ayah-di-bandung-lecehkan-putri-kandungnya-berkali-kali-7ipb9U72Wm.jpg Illustrasi (foto: freepick)

BANDUNG - Seorang ayah berinisial DS (52) warga Jelekong, Kabupaten Bandung tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia sekitar 14 tahun berkali-kali.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menyampaikan perbuatan yang dilakukan DS kepada putrinya sejak tahun 2021. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dikediamannya di kawasan Baleendah.

"Tersangka (DS) pertama kali menyetubuhi korban (putrinya) saat sedang tertidur dikamarnya," ungkap Kusworo kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

 BACA JUGA:Mantan Camat yang Lecehkan Anak Tiri Minta Damai, Keluarga: Kami Sudah Sakit Hati!

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, setelah melakukan aksinya tersangka DS sempat mengancam korban yang saat itu masih berusia 14 tahun itu agar tidak melapor kepada siapapun atas kejadian yang dialami.

"Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus mengobati sakit bisul yang dialami korban. Dia membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban sambil meraba," tuturnya.

 BACA JUGA:Lecehkan Karyawati, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dicopot

Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Kusworo, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali. Selain putrinya, ada korban lain inisial YH (32) yang melapor atas kelakukan warga Baleendah Bandung itu.

"Apa ada korban lain atau tidak, kami masih kembangkan. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini