JAKARTA - Viral di media sosial pengemudi mobil pelat merah melakukan tabrak lari terhadap pengendara sepeda motor bernomor polisi AB-5304-EI. Pengendara motor yang diketahui bernama Aprian M Yusuf (33) mengalami luka ringan.Â
Luka yang dialami meliputi punggung nyeri, bahu memar, sikut tangan kanan dan kiri memar, lutut kaki kanan dan kiri memar, kondisi sadar. Saat ini, korban dirawat di RSU Islam Klaten.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Solo arah Klaten, tepatnya di depan Toko Dwi Rejo, Dk. Kepoh, Ds. Dukuh, Kec. Delanggu, Kab. Klaten pada Sabtu 25 Februari 2023 sekira pukul 14.25 WIB.
https://news.okezone.com//read/2023/02/27/512/2772393/viral-mobil-pelat-merah-tabrak-lari-pemotor-di-klaten-pelaku-ditangkap?page=1 dari Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten, korban merupakan warga Dusun Dayakan, RT 005/RW 036, Kel. Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, Yogyakarta. Sepeda motor korban mengalami rusak parah.
Tabrak lari itu bermula dari pemotor berjalan dari arah Solo menuju ke arah Klaten di lajur sebelah kiri. Sedangkan pelaku tabrak lari melaju searah di belakangnya.
Diduga pengemudi mobil Toyota Innova berusaha mendahului pemotor tersebut melalui sebelah kanannya. Namun, karena berjalan kurang ke kanan sehingga membentur pemotor tersebut.
Kecelakaan pun tak terhindarkan. Saat kejadian, pengemudi mobil itu malah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Viral, Sajadah Bergambar Masjid Jadi Alas Kaki Pernikahan, Bikin Gaduh!Â
Follow Berita Okezone di Google News