Â
SOLO –Semua pemilik mobil di Kota Solo, Jawa Tengah saat ini harus mempunyai garasi di rumahnya masing-masing. Mereka pun dilarang untuk memarkir kendaraannya sembarangan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
(Baca juga: Makan Siang Bareng Gibran, TGB: Masyarakat Harus Mampu Mengapresiasi Pemimpin yang Bekerja)
Putra Presiden Jokowi itu mengatakan, sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.
"Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun)," kata Gibran di Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News