Share

Gibran Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi jika Tidak Didenda Rp1 Juta

Tim Okezone, Okezone · Rabu 01 Maret 2023 14:48 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 01 512 2773416 gibran-wajibkan-pemilik-mobil-punya-garasi-jika-tidak-didenda-rp1-juta-sW2tDAeS8c.jpg Walkot Solo Gibran/Foto: Okezone

 

SOLO –Semua pemilik mobil di Kota Solo, Jawa Tengah saat ini harus mempunyai garasi di rumahnya masing-masing. Mereka pun dilarang untuk memarkir kendaraannya sembarangan.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

(Baca juga: Makan Siang Bareng Gibran, TGB: Masyarakat Harus Mampu Mengapresiasi Pemimpin yang Bekerja)

Putra Presiden Jokowi itu mengatakan, sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.

"Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun)," kata Gibran di Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu.

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, sanksi bagi pemilik kendaraan di Kota Solo yang melanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis,pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini