Share

Sudrajad Dimyati Mohon Rekening yang Diblokir agar Dibuka untuk Hidupi Keluarga

Agung Bakti Sarasa, MNC Portal · Rabu 01 Maret 2023 16:39 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 01 525 2773531 sudrajad-dimyati-mohon-rekening-yang-diblokir-agar-dibuka-untuk-hidupi-keluarga-70GGC7qmFY.jpg Sidang kasus suap Sudrajat Dimyati di PN Tipikor Bandung (foto: dok MPI/Agung)

BANDUNG - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Sudrajad Dimyati meminta dua nomor rekening yang diblokir untuk dibuka. Alasannya rekening yang berisi gaji di dalamnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

Permintaan pembukaan rekening kepada majelis hakim itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya jelang akhir masa persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/3/2023).

"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," kata Firman.

 BACA JUGA:Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Firman meminta, majelis hakim yang diketuai Yoserizal itu bisa mempertimbangkannya. Sebab uang yang ada di dalamnya bakal digunakan untuk menghidupi keluarga.

"Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," ujarnya.

Firman menambahkan, satu nomor rekening pribadi Sudrajad Dimyati berisi uang pensiun sebagai PNS. Sementara satu nomer rekening lainnya berupa uang gajinya sebagai hakim agung.

 BACA JUGA: Kasus Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs Segera Diseret ke Meja Hijau

Pada akhir September tepatnya tanggal 23 September 2022, Sudrajad Dimyati mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada Oktober 2022 masih menerima gaji 100%.

Follow Berita Okezone di Google News

Tidak lama dari itu, Sudrajad diberhentikan sebagai hakim agung lewat surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada September 2022 harus dikembalikan.

"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkap Sudrajad.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," kata JPU, Wawan.

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini