Share

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditembak Polisi

Dharmawan Hadi, MNC Portal · Kamis 02 Maret 2023 07:27 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 02 525 2773844 melawan-saat-ditangkap-dua-pelaku-curanmor-di-sukabumi-ditembak-polisi-5UBy90Diur.jpg Dua pelaku curanmor terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap/Foto:

SUKABUMI - Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat akan ditangkap.

Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, dirinya bersama anggota personil Unit Siaga Reskrim dan Opsnal Unit Siaga Intelkam Polsek Nagrak berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku curanmor yang berinisial RY (39) dan IR (49) di Jalan Suryakencana, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

 BACA JUGA:14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Cek Detailnya!

"Pada hari Rabu (22/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku curanmor. Lalu hingga pada hari Kamis (23/2/2023) sekira pukul 04.44 WIB, pelaku yang berjumlah dua orang berhasil ditangkap," ujar Teguh kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/3/2023).

Saat akan ditangkap, lanjut Teguh, kedua mencoba kabur dan salah satunya melakukan tindakan yang membahayakan petugas. Atas dasar tersebut, Unit Reskrim Polsek Nagrak lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pada keduanya.

 BACA JUGA:Bejat! Ayah Tega Lecehkan Anak Tiri Masih SMP hingga Melahirkan

"Untuk modus yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu melakukan pencurian pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di dalam garasi rumah, dengan cara merusak kunci gembok pagar atau gembok pintu gerbang dengan menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi," ujar Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, kemudian kedua terduga pelaku merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T (astag) dan setelah berhasil membawa kabur sepeda motor.

Follow Berita Okezone di Google News

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 1 buah kunci letter T dan 6 buah anak mata kunci palsu yang ujungnya lancip terbuat dari besi. Lalu 1 batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 3 unit sepeda motor, 1 unit yang digunakan pelaku serta 2 unit hasil curanmor," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada para pelaku di antaranya, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini