Share

Tipu Korban Rp2,7 Miliar, Wanita Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Budi Setiawan, iNews · Jum'at 03 Maret 2023 19:16 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 03 525 2774971 tipu-korban-rp2-7-miliar-wanita-pelaku-investasi-bodong-ditangkap-polisi-35sn1sFrxG.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Antara)

SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap ibu rumah tangga inisial S, asal Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku diduga melakukan penipuan kepada puluhan orang dengan modus investasi bodong dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pelaku S dilaporkan sejumlah warga karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berkedok bisnis tekstil kepada puluhan warga.

Kepada korban, pelaku menjanjikan keuntungan antara 20 hingga 50 persen dengan modal investasi tetap atau tidak digunakan. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sertifikat palsu, tas wanita, ATM, telepon seluler dan berkas bukti setoran.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penipuan dengan modus investasi bodong ini sudah dilakukan pelaku sejak Agustus 2022 lalu. Pelaku menawarkan dan mengajak korban untuk investasi melalui media sosial.

Nilai investasi yang disetorkan korban ini beragam, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Dari kejadian ini sebanyak 60 orang menjadi korban investasi bodong.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2, 7 miliar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini