Share

Awalnya Diduga Bunuh Diri, Ternyata Mahasiswa Ini Tewas Dibunuh Pacar Sesama Jenisnya

Ricky Susan, Koran Sindo · Selasa 07 Maret 2023 15:20 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 07 525 2776900 awalnya-diduga-bunuh-diri-ternyata-mahasiswa-ini-tewas-dibunuh-pacar-sesama-jenisnya-qIfHKSXz5Y.jpg Pelaku pembunuhan pacar sesama jenisnya di Cianjur (Foto: MPI)

CIANJUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kematian mahasiswa asal Bogor yang ditemukan tewas di Kamar Hotel Wisma Sarongge Valley, di Kampung Sarongge Pabrik, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu.

Korban tewas yang diketahui RM (24) warga Kampung Kiaralawang RT 004/005 Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor ditemukan tewas di kamar mandi hotel dengan memegang pisau cutter dan urat tangan putus, diduga korban melakukan bunuh diri.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polsek Pacet, terkuak korban dibunuh oleh temannya sendiri AS (23) yang juga merupakan pasangan sesama jenis.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan urat nadinya dipotong dengan pisau cutter. Untuk terlihat korban bunuh diri, pelaku kemudian menyimpan pisau ditangan korban seolah-olah korban memotong urat nadinya.

"Sebelumnya pelaku dan korban bertengkar gara-gara korban mengajak hubungan intim ditolak pelaku. Korban terus memaksa pelaku. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian sempat searching di google bagaimana caranya memotong urat nadi. Setelah ditemukan pelaku kemudian memotong urat nadi korban seolah-olah korban bunuh diri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat jumpres di Mapolres Cianjur, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Mahasiswa dan Kesehatan Mental: Pengalaman Depresi hingga Niat Bunuh Diri

Jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokan harinya saat akan membersihkan kamar yang dihuni pelaku dan korban. Saat pintu kamar diketuk-ketuk beberapa kali namun tidak juga dibuka.

Baca juga: Depresi Sakit Hernia, Seorang Pria Gantung Diri di Depan Kolam Koi

Follow Berita Okezone di Google News

Petugas tersebut kemudian mengambil kunci kamar candangan. Saat dibuka kaget melihat dikamar mandi korban sudah telentang tewas sambil memegang pisau dan darah berceceran dilantai kamar mandi.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pembuhunan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini