BANDUNG - Seorang anggota Polres Sukabumi berinisial M alias I telah diperiksa Propam Polda Jabar, Selasa (7/3/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan M alias I terhadap mantan kekasihnya yang berinisial ST. Peristiwa ini pun viral di media sosial (medsos).
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anggota Polres Sukabumi itu tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sudah (diperiksa) dan masih berproses. Intinya tidak benar anggota aniaya wanita tersebut," ucap Yohan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga:Â Polisi Selidiki Penggelapan Uang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor oleh Oknum Satpam
Yohan memastikan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut. "Sementara anggota masih periksa di Sukabumi. Kalau sudah selesai akan kita infokan lewat humas," ungkapnya.
Baca juga:Â Simpan Berbagai Jenis Sajam hingga Airsoft Gun, Pria di Nagrak Sukabumi Ditangkap
Untuk diketahui, seorang anggota Polres Sukabumi Kota, M alias I diduga menganiaya mantan pacarnya berinisial S (25) di Bandung.
Follow Berita Okezone di Google News