SUKABUMI - Raturan butir Tramadol dan Hexymer diamankan dari rumah pemuda berinisial MR (24). Obat keras tersebut tanpa izin edar dan tentu saja membahayakan masyarakat.
Pelaku digerebek di rumahnya di Kampung Citamiang, RT 006/001, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan 488 butir obat keras dari rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 6 Maret 2023 sore.
"Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi," ungkap Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
 BACA JUGA:
Dari tangan MR, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan https://news.okezone.com//read/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras?page=1 dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.
Follow Berita Okezone di Google News