Share

Gagal Curi Motor, Maling Babak Belur Dihajar Massa

Ira Widyanti, · Rabu 15 Maret 2023 01:09 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 15 340 2781220 gagal-curi-motor-maling-babak-belur-dihajar-massa-c8KxpMbVmf.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

BANDAR LAMPUNG - Pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung dikepung warga.

Berdasarkan video yang beredar, terlihat pelaku ditangkap dan diseret warga. Wajah pelaku juga terlihat babak belur akibat diamuk massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan peristiwa penangkapan pelaku curanmor oleh warga tersebut.

"Iya benar, peristiwa itu terjadi pada Senin 13 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Dennis, Selasa (14/3/2023).

Menurut Dennis, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (25) warga Melinting, Lampung Timur.

Follow Berita Okezone di Google News

Peristiwa tersebut berawal saat korban hendak membayar servis motor. Kemudian, pelaku datang dan mencoba menyalakan sepeda motor korban.

Namun, kata Dennis, karena sepeda motor korban terpasang kunci alarm, sehingga mesin motor tidak menyala dan hanya terdengar suara alarm yang berbunyi.

"Korban langsung berteriak maling, warga sekitar langsung mengamankan pelaku. Sementara pelaku lainnya yang berjaga langsung melarikan diri," kata Dennis.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang berwarna hitam, 1 kunci leter T, 1 anak kunci leter T, 1 senjata tajam jenis pisau, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Dennis, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

"Selama kurang lebih 1 bulan, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung khususnya, di seputaran kampus Unila, Kampung Baru, Sukarame dan Kemiling," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini