BLORA - Diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal masjid, sepasang suami istri di Blora, Jawa Tengah diburu polisi sampai ke Kabupaten Rembang.
Pasutri tersebut diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Blora, Polres Blora tempat kost wilayah Kabupaten Rembang.
Diketahui kedua tersangka tersebut bernama Ricky Widiyanto (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, dan Rodlotul Khasanah (21) warga Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora.
Kapolsek Blora, AKP Yulianto, mengatakan kejadian itu berawal dari laporan warga di Masjid At Taqwa Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora terjadi tindak pidana pencurian uang kotak amal masjid.
"Anggota Satuan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin kemudian melakukan penyelidikan," kata Yulianto, Rabu (15/03/2023).
Akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah Kabupaten Rembang.
Modusnya, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran.
"Selanjutnya mencongkel kunci kotak amal dengan benda keras, setelah berhasil di buka, uang amal yang berada didalamnya diambil," jelas AKP Yulianto.
Follow Berita Okezone di Google News