Share

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti, · Kamis 16 Maret 2023 16:43 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 16 340 2782367 ketua-rt-yang-bubarkan-ibadah-gereja-di-lampung-langsung-ditahan-usai-ditetapkan-tersangka-6ImEMnmBR1.jpg Ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Lampung/Foto: Ira Widyanti

 

LAMPUNG - Wawan Kurniawan (42), yang merupakan ketua RT di Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung resmi ditahan sebagai tersangka. Ia ditahan karena melakukan penghentian secara sepihak kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Wawan telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/3/2023) malam.

 BACA JUGA:

"Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pidana, tersangka Wawan tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka san dilakukan penahanan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Pandra saat dihubungi, Kamis (16/3).

Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

 BACA JUGA:

"Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.

Pandra melanjutkan, Ditreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

Follow Berita Okezone di Google News

Pandra mengungkapkan, tersangka Wawan dipersangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wawan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, kata Wawan, Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini