GARUT - Sepasang kekasih di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan aborsi. Sejoli yang merupakan mahasiswa salah satu universitas di Kabupaten Garut itu menjadi tersangka setelah menggugurkan janin yang dikandungnya.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, kedua sejoli tersebut adalah AD dan NR. Mereka sepakat menggugurkan janin yang dikandung NR dengan menggunakan obat-obatan khusus.
"(Obat-obatan) dibeli secara online, total seharga Rp3,5 juta. Obat ini terdiri atas obat untuk menggugurkan kandungan sebanyak delapan butir dan pereda nyeri sebanyak 16 butir," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat rilis kasus itu di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).
Aborsi dilakukan ketika usia kandungan memasuki 27 minggu. Sebelum memutuskan aborsi, keduanya mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler. Keduanya sempat bertengkar lantaran mengetahui kehamilan yang tidak diinginkan itu.
"Mereka bertengkar saat mengetahui NR hamil karena mengalami keterlambatan menstruasi. AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR. Namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja, hingga akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi," ujarnya.
Terungkapnya kasus aborsi ini bermula dari kebohongan yang dilakukan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.
"Namun, petugas merasa tidak percaya dengan keterangan AD ini. Setelah digali lebih jauh barulah dia mengakui jika bayi yang ia temukan itu adalah bayinya," ucapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim yang dilakukan keduanya. Saat melakukan aborsi, NR meminum obat yang dibelinya dalam jarak satu jam sekali.
"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News