Share

Guru SMK Dipecat Usai Komentari Ridwan Kamil, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Abdul Rohman, MNC Portal · Kamis 16 Maret 2023 15:34 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 16 525 2782306 guru-smk-dipecat-usai-komentari-ridwan-kamil-pihak-sekolah-angkat-bicara-U7omm1zlhK.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

CIREBON- Terkait viralnya seorang guru yang dipecat usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan bahasa sunda, yang dinilai kurang etis, membuat pihak sekolah angkat bicara.

Pihak sekolah mengaku, guru yang bersangkutan sebelumnya sudah sudah beberapa kali melanggar etika internal sekolah. Di antaranya berkata kasar kepada siswa, merokok di lingkungan sekolah, dan mematikan CCTV.

"Yang bersangkutan juga sebelumnya sudah diberikan dua surat peringatan, dan hingga akhirnya pihak sekolah mengeluarkan SP3," ujar Wakil Kepala Kurikulum dan SDM, SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi, Kamis (16/3/2023).

Dipecatnya guru berinisial MS di Cirebon, Jawa Barat, diketahui dikaitkan dengan komentar kritik di akun media Ridwan Kamil dengan menggunakan kalimat yang dinilai kurang etis.

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning mengaku guru bersangkutan sebelumnya sudah beberapa kali melanggar etika aturan internal pihak sekolah

Pihak sekolah menilai, etika melekat terhadap setiap seorang guru, sehingga perilaku seorang guru harus dijaga baik di sekolah maupun di luar sekolah, termasuk dalam bertutur kata.

Sehingga pihak sekolah mengeluarkan SP3 terhadap MS, yang artinya pemutusan kerjasama.

"Keputusan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujar Cahya Haryadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, sebelumnya berita pemecatan seorang guru di Cirebon sempat viral lantaran dikaitkan dengan komentarnya di akun media sosial Ridwan Kamil yang dinilai kurang etis dalam penggunaan bahasa.

Ridwan Kamil pun sempat mengklarifikasi soal pemecatan guru tersebut.

"Mungkin karena yang melakukan posting kasar adalah seorang Guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah/yayasan untuk menjaga nama baik insitusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan," tulis Ridwan Kamil pada salah satu poin yang dituliskan dalam unggahannya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini