JAMBI - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap cairan yang ditemukan pada bagian tubuh mama muda Yunita Sari (20) yang melaporkan 8 anak atas kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Dari hasil keterangan dan pemeriksaan patologi klinik yang dilakukan oleh saksi ahli, mulai dari dokter forensik, dokter umum dan dokter obgyn, dipastikan bahwa cairan tersebut berasal dari bakteri Lactobacilus yang diduga menyebabkan keputihan," tegas Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, ini keterangan dari saksi ahli bukan dari pihak polisi. "Jadi dapat dipastikan, cairan itu bukan cairan sperma seperti yang disebut oleh yang bersangkutan dalam laporannya," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Polresta Jambi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-anda kekerasan terhadap diri YS," katanya.
Kapolresta menambahkan, dalam artian kasus ini tidak adanya unsur perkosaan terhadap pelapor.
Terkait luka di tubuh pelapor itu, sambungnya, merupakan perbuatannya sendiri. Sedangkan sperma di tubuh pelapor bukan merupakan sperma terlapor.
"Dari hasil forensik ditemukan adanya cairan di tubuh pelapor, setelah diteliti cairan tersebut bukan sperma tapi cairan yang ada di vagina (kelamin) YS itu," tegas Eko.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani mengatakan, hasil tersebut diungkapkan, setelah dokter melakukan pemeriksaan laboratorium.
Disamping itu, dokter yang memeriksanya juga telah dimintai keterangan.
"Itu berdasarkan keterangan dari hasil dokter ahli patologi klinik. Untuk saksi ahli, ada tiga orang, ada dokter forensik, dokter umum dan dokter obgyn," ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam laporannya saat itu, Yunita menyebut cairan tersebut merupakan cairan salah satu di antara 8 anak yang melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Ini bukan tanpa alasan, bagi mama muda ini dilakukan untuk memperkuat laporannya terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkannya.
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan, sejumlah luka yang ditemukan di tubuh pelapor bukan atas perlakuan kedelapan terlapor, melainkan dilakukan oleh Yunita sendiri.
Kepada petugas, belasan anak tersebut mengaku bahwa Yunita memaksa korban menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payudara hingga diminta berhubungan badan.
Bahkan, polisi juga sempat membantarkan Yunita ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Setelah diperiksa kejiwaannya selama sekitar 14 hari, diketahui kejiwaan mama muda tersebut dalam keadaan normal dan waras.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Sebelum kasus ini diungkap Polda Jambi, Yunita memang mengaku diperkosa oleh 8 anak.
"Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan," ujarnya.
Tidak terpaku dengan keterangan Yunita, kepolisian terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.
"Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.