Share

Sewakan Kamar Rp35.000/Jam untuk Mesum, Penghuni Kos Ini Diamankan Polisi

Suryono Sukarno, iNews · Jum'at 17 Maret 2023 14:13 WIB
https: img.vklogger.com content 2023 03 17 512 2782906 sewakan-kamar-rp35-000-jam-untuk-mesum-penghuni-kos-ini-diamankan-polisi-MZuUSsU67S.jpg Pelaku yang menyewakan kamar kos untuk mesum diamankan polisi. (Foto: Suryono/iNews)

PEMALANG - Polisi mengamankan dua orang penghuni kamar kost di Comal, Pemalang, ZA (24) dan RM (18). Kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang.

“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar https://news.okezone.com//read/2023/03/17/512/2782906/sewakan-kamar-rp35-000-jam-untuk-mesum-penghuni-kos-ini-diamankan-polisi?page=1 bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang, Jumat (17/3/2023).

Karena merasa geram, dia menjelaskan warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar.

Selanjutnya, setelah dicek, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16.

warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost,” kata dia.

Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp35.000 per jam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” imbuh dia.

Tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35.000 per jam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata dia.

Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan tarif Rp35.000 per jam, dia mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.

“Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis vklogger.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini