BANDUNG BARAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kalangan pelajar.
Tidak tanggung-tanggung totalnya ada sebanyak 38 pelajar di SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), harus diamankan petugas karena mereka terbukti mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
"Kami mengamankan 38 pelajar yang melakukan penyalahgunaan narkotika, sehingga para orangtuanya, termasuk pihak sekolah ikut dipanggil," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan, Jumat (17/3/2023).
Mereka yang ditangkap tercatat sebagai pelajar kelas XI dan XII yang diamankan dari berbagai lokasi pada Senin 13 Maret 2023, lalu. Kemudian dibawa langsung ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani tes urine.
Kusmawan menyebutkan, penangkapan puluhan pelajar SMAN 1 Lembang tersebut bermula saat pihaknya mendapat https://news.okezone.com//read/2023/03/17/525/2783137/38-pelajar-sma-konsumsi-tembakau-sintetis?page=1 dari masyarakat terkait adanya oknum pelajar yang melakukan peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, oknum pelajar tersebut mengaku membeli narkotika itu dari media sosial. Hingga diketahui ada puluhan pelajar yang mengonsumsi narkotika sintetis campuran dari tembakau yang diracik dengan campuran kimia.
Follow Berita Okezone di Google News