PARABUMULIH - Joni Hardiansyah alias Jopi (26), warga BTN Air Paku, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi gara-gara melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah berusia 9 tahun, anak dari kekasihnya, Sabtu (18/3/2023).
Diketahui tersangka tega mencabuli korbannya sebanyak 5 kali sejak berusia 6 tahun, yakni dari tahun 2020 hingga Maret 2023 tersangka ditangkap polisi karena perbuatannya.
BACA JUGA:
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi saat menggelar press rilis mengatakan perbuatan tersangka terbongkar ketika ibu korban yang curiga dengan perubahan dengan anaknya. Hingga akhirnya ibu korban mendapati korban menangis di dalam kamar dan terdapat cairan sperma di kasur kamar.
Setelah dibujuk, untuk bercerita akhirnya korban menceritakan tentang apa yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat kekasihnya ke SPKT Polres Prabumulih.
BACA JUGA:
“Tim Satreskrim kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kontrakan yang berada dikawasan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur,” katanya.
Kapolres juga menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 UU Nomor 17/2016 tentang Perpu Nomor 01/2016 perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News